Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha merupakan Unsur Pelaksana Administrasi yang adadi bawah Dekan yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketata-usahaan dan administrasi untuk mendukung terwujudnya good faculty governance (GFG).
Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Dekan dengan persetujuan Yayasan.
Bagian Tata Usaha membawahi 4 (empat) Sub Bagian pelaksana administrasi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian (Kasubag):
Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (Subag Mikmawa)
Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (Subag Mikmawa) adalah unit kerja ketatausanaan yang bertugas membantu Kabag TU untuk penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan ketatausahaan dan administrasi bidang pendidikan dan kemahasiswaan
Sub Bagian Keuangan dan SDM (Subag Keu & SDM)
Sub Bagian Keuangan dan Sumber Daya Manusia (Subag Keu dan SDM) adalah unit kerja ketatausahaan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi keuangan dan SDM
Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga (Subag URT)
Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga (Subag URT) adalah unit kerja teknis ketatausahaan terkait penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi umum dan kerumah-tanggaan
Sub Bagian Sarana dan Prasarana (Subag Sarpras)
Sub BagianSarana dan Prasarana (Subag Sarpras) adalah unit kerja teknis dan operasional pengelolaan Sarpras