header-prodi-kedokteran-deskripsi.jpg

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

PROGRAM STUDI KEDOKTERAN

FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN

UNIVERSITAS WARMADEWA

 

 

 

Picture1237343sz.png

 

 

 

YAYASAN KESEJAHTERAAN KORPRI PROPINSI BALI

DENPASAR

2020


              YAYASAN KESEJAHTERAAN KORPRI

                                     PROPINSI BALI

              

Sekretariat: Jl. Anyelir No. Sumerta Kelod Denpasar, Telp.(0361) 247331, Fax. 247332

Website: www.yayasankorpribali.org; Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

KEPUTUSAN

YAYASAN KESEJAHTERAAN KORPRI PROPINSI BALI

NOMOR :184/YAS.KORPS/V/2021

TENTANG

PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

PROGRAM STUDI KEDOKTERAN

FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN

UNIVERSITAS WARMADEWA

KETUA YAYASAN KESEJAHTERAAN KORPRI PROPINSI BALI

 

 

Menimbang    :    a.bahwa Statuta Universitas Warmadewa berlandaskan nilai Sapta Bayu sebagai spirit Sri Ksari Warmadewa;

  1. bahwa Statuta Universitas Warmadewa sudah mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan Kemenristekdikti;
  2. bahwa perubahan Statuta sebagaimana huruf b meliputi perubahan terhadap Struktur Organisasi Universitas Warmadewa, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, dan Program Studi Kedokteran;
  3. bahwa berdasarkan huruf c, Organisasi dan Tata Kerja Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa berdasar-kan Keputusan Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali No. 42/YAS.KORPS/I/2017 perlu dilakukan penyesuaian sesuai Statuta Universitas Warmadewa; dan
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Organisasi Tata Kerja Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa yang baru.

Mengingat       :    1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5434);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan KKNI bidang Pendidikan Tinggi (Berita Negara) Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 831);
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara) Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Akreditasi Perguruan Tinggi. (Berita Negara) Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 774);
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462);
  11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembukaan PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Ijin PTS (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2009);
  12. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 16 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta PTS (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 523);
  13. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 693)
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47)
  15. Keputusan Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali Nomor 05/Yas.Korps/VII/1984 tanggal 17 Juli 1984 tentang Pembentukan Universitas Warmadewa. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor AHU.2277.AH.01.04 Tahun 2010 tentang Pengesahan Yayasan; dan
  16. Peraturan Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali Nomor 273/Yas.Korps/X/2018 tanggal 27 Oktober 2018 tentang Statuta Universitas Warmadewa.

Memperhatikan    : 1.   Rapat Senat Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa tanggal 27 April 2020

  1. Rapat Pengurus Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali tanggal 28 Mei 2020.

MEMUTUSKAN

Menetapkan      :    KEPUTUSAN YAYASAN KESEJAHTERAAN KORPRI PROPINSI BALI TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PROGRAM STUDI KEDOKTERAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS WARMADEWA.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian Umum

Dalam dokumen atau keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Yayasan adalah Yayasan Kesejahteraan KORPRI Propinsi Bali yang disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.2277.AH.01.04 Tahun 2010, Tanggal 10 Juni 2010 sebagai Badan Penyelenggara Universitas Warmadewa.
  2. Universitas adalah Universitas Warmadewa yang selanjutnya disingkat Unwar sebagai institusi pendidikan tinggi yang bernaung di bawah Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali.
  3. Rektor adalah pimpinan tertinggi Unwar yang berwenang dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Unwar.
  4. Fakultas adalah Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa yang selanjutnya disingkat FKIK Unwar sebagai institusi pendidikan tinggi di bawah Unwar yang melaksanakan pendidikan Program Sarjana dan Program Profesi bidang kedokteran dan kesehatan.
  5. Dekan adalah pimpinan tertinggi FKIK Unwar yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan FKIK Unwar.
  6. Program Studi yang selanjutnya disingkat Prodi adalah Prodi Kedokteran yang bernaung di bawah FKIK Unwar.
  7. Prodi Kedokteran adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran untuk jenis pendidikan akademik bidang kedokteran.
  8. Ketua Prodi adalah pimpinan tertinggi Prodi yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan Prodi Kedokteran.
  9. Blok Pembelajaran adalah modul pembelajaran berbasis tema atau organ yang dilaksanakan secara terintegrasi dan spiral.
  10. Gugus Community-Oriented Medical Education (Gugus COME) adalah unsur pelaksana akademik bidang pembelajaran kedokteran dan kesehatan berbasis komunitas yang bertanggung-jawab kepada Ketua Prodi.
  11. Inter-Professional Education
  12. Koordinator Laboratorium adalah pendidik professional yang melaksanakan satuan tugas pembelajaran terkait ketrampilan biomedik dan klinik
  13. Departemen adalah bagian bidang ilmu tertentu yang membawahi Kelompok Dosen dengan bidang ilmu yang sama.
  14. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  15. .
  16. Mahasiswa adalah seseorang yang sudah terdaftar di Prodi Kedokteran FKIK Unwar sebagai mahasiswa yang dapat mengikuti proses pembelajaran secara intensif.
  17. Gugus Kendali Mutu Program Studi (GKM Prodi) adalah satuan tugas penjaminan mutu yang bertangungjawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal (monevin) Prodi.
  18. Gugus Asesmen adalah pelaksana asesmen pembelajaran di Prodi Kedokteran

BAB II

VISI, MISI, TUJUAN, DAN CORE VALUE

Pasal 2

Visi Prodi Kedokteran FKIK Unwar

Menghasilkan lulusan Sarjana Kedokteran yang berwawasan kesehatan pariwisata dan berdaya saing global pada 2034.

(Producing Bachelor of Medicine with health tourism orientated and globally competitive in 2034)

Pasal 3

Misi Prodi Kedokteran FKIK Unwar

  1. Menyelenggarakan pendidikan kedokteran dengan menerapkan student center learning, berbasis teknologi informasi guna menghasilkan lulusan yang unggul di bidang kedokteran pariwisata
  2. Menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kedokteran untuk menunjang pengembangan kedokteran pariwisata.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas berbasis hasil penelitian untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan masalah kedokteran pariwisata
  4. Menyelenggarakan tata kelola berbasis SNPK untuk menjadi institusi pendidikan kedokteran terbaik di Indonesia bagian Timur.
  5. Menjalin kerjasama dengan stakeholder di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan mutu dan daya saing institusi.

Pasal 4

Tujuan Prodi Kedokteran

  1. Terselenggara pendidikan kedokteran dengan menerapkan kurikulum pembelajaran terintegrasi (KPT) dan student-centered learning, berbasis teknologi informasi guna menghasilkan lulusan yang unggul di bidang kedokteran pariwisata.
  2. Terselenggara penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran untuk menunjang pengembangan kedokteran pariwisata.
  3. Terlaksana pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas berbasis hasil penelitian untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan masalah kedokteran pariwisata.
  4. Terselenggara tata kelola berbasis SPMI dan berkarakter Sapta Bayu untuk menjadi institusi terbaik di Indonesia bagian Timur.
  5. Terjalin kerjasama dengan stakeholder di dalam maupun diluar negeri untuk meningkatkan mutu dan daya saing institusi.

Pasal 5

Sasaran dan Strategi

  1. Meningkatnya mutu pembelajaran berbasis kompetensi, mengacu KKNI dan SNPT.
  2. Peningkatan standar mutu akademik.
  3. Peningkatan kualitas input.
  4. Peningkatan mutu dosen.
  5. Peningkatan mutu pembelajaran.
  6. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasana.
  1. Terselenggaranya riset kedokteran yang berkualitas dan gayut dengan masalah kesehatan pariwisata.
  2. Terwujudnya budaya meneliti yang menghasilkan produk berupa paten, kebijakan kesehatan, publikasi ilmiah, nasional dan internasional.
  3. Terintegrasinya kegiatan riset dengan pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Peningkatan kerjasama institusional dI dalam dan luar negeri untuk pengembangan riset, pengabdian kepada masyarakat, dan mutu pembelajaran.
  1. Terselenggaranya peran institusi dalam penanggulangan masalah yang berkaitan dengan kesehatan pariwisata.
  2. Peningkatan peran institusi dalam merespon masalah kesehatan yang berkaitan dengan kepariwisataan.
  3. Peningkatan kerjasama institusional dalam dan luar negeri untuk merespon masalah kesehatan yang berkaitan dengan kepariwisataan.
  1. Terselenggaranya tata kelola institusi yang transparan dan akuntabel untuk terwujudnya good governance.
  2. Terlaksananya kepemimpinan yang transparan dan akuntabel.
  3. Meningkatnya sumber daya internal dan eksternal untuk mendukung kegiatan Tridharma.
  4. Peningkatan sistem administrasi institusi berbasis IT.
  1. Terselenggaranya jalinan kerjasama yang efektif dengan institusi/lembaga di dalam dan luar negeri untuk peningkatan mutu penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
  2. Peningkatan kuantitas dan kualitas jalinan kerjasama.
  3. Peningkatan efektivitas pemanfaatan hasil kerjasama.
  4. Pelaksanaan benchmarking dengan institusi pendidikan kedokteran yang sudah terakreditasi unggul.

Pasal 6

Core Value

Sapta Bayu Sri Ksari Warmadewa sebagai core value FKIK Unwar adalah:

  1. Berketuhanan Yang Maha Esa
  2. Mengembangkan jiwa kepemimpinan Asta Brata
  3. Mengabdi kepada Almamater, Masyarakat, Bangsa, dan Negara berdasarkan Pancasila
  4. Unggul dalam Berkarya
  5. Menjunjung kejujuran dan integritas diri dalam berpikir, berkata dan bertindak
  6. Menjaga dan menghormati keberagaman untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.
  7. Berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana

 

footer-prodi-kedokteran.jpg