Medical-Education-Unit.jpg

Deskripsi

Medical Education Unit (MEU) FKIK Unwar merupakan unit kerja yang membantu Dekan yang mempunyai tugas dan fungsi perencanaan dan pengembangan kurikulum, sistem pembelajaran, asesemen dan sumber daya Pendidikan dengan menerapkan SPMI melalui siklus manajemen PPEPP.  MEU FKIK Unwar terlibat dalam perencanan dan pengembangan kurikulum FKIK Unwar yang mencakup kurikulum makro, meso dan mikro, mengacu pada capaian pembelajaran (CP) dan profil lulusan pada jenjang akademik dan profesi. 

MEU juga bertugas dalam merancang, merencanakan dan mengembangkan metode pembelajaran yang sesuai untuk proses pembelajaran (pembekalan, tutorial, penugasan, praktikum, dll). Dalam melaksanakan fungsinya, MEU berkoordinasi dengan koordinator Blok, dosen pengampu mata kuliah wajib umum dan ketua KSM/Departemen. Dalam assessment, MEU bertugas menyediaan instrumen penilaian dan hasil analisis penilaian dan menyediakan soal kompetensi tingkat regional. Dalam bidang learning resources and staff development, MEU bertugas untuk menyediakan bahan ajar dan pengembangan kapasitas dosen dalam proses pembelajaran. Untuk menjamin mutu, MEU melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal program kerja MEU secara berkala. Dalam menjalankan fungsinya MEU FKIK Unwar dibagi menjadi 3 seksi yaitu: a) Seksi Kurikulum; b) Seksi Assessment; c) Seksi Learning Resources and Staff Development. 

Profil Medical Education Unit:

  1. Medical Education Unit
  2. MEU dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu seorang
  3. MEU mengkoordinasikan tugas dan fungsinya melalui 3 (tiga) Seksi, yaitu:
    1. Seksi Kurikulum;
    2. Seksi Assessment; dan
    3. Seksi Learning Resources & Staff Development.
  4. MEUberada di bawah koordinasi Wakil Dekan I dan bertanggungjawab kepada

Tupoksi Medical Education Unit:

Kepala MEU

  1. Kepala MEU mempunyai tugas membantu Dekan untuk memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan kedokteran dan ilmu kesehatan sesuai SKDI dan SPDI serta mengacu kepada SNPK dan SN-Dikti dengan menerapkan manajemen SPMI melalui siklus kegiatan PPEPP.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana ayat (1), Kepala MEU mempunyai fungsi:
    1. perencanaan dan pengembangan Kurikulum Pembelajaran Terintegrasi (KPT) kedokteran dan kesehatan yang mencakup kurikulum makro, meso dan mikro, mengacu kepada capaian pembelajaran (CP) dan profil lulusan;
    2. koordinasi penyiapan learning resources berupa pedoman akademik, panduan pembelajaran, bahan ajar, dan bank soal;
    3. koordinasi dengan Koordinator Blok / Center Student Learning (CSL) untuk penyusunan blok-blok pembelajaran, study guide, dan log book dengan melibatkan Tim Pakar pada pendidikan program sarjana;
    4. koordinasi dengan Ketua KSM/Bagian untuk penyusunan study guide, log book, dan buku ajar dengan melibatkan Tim Pakar pada pendidikan program profesi;
    5. penyiapan instrument dan pelaksanaan assessment proses dan hasil pembelajaran;
    6. koordinasi pengembangan SDM pendidikan berupa perencanaan jumlah dan kualifikasi SDM, serta rencana pengembangan kapasitas SDM;
    7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) internal proses pembelajaran;
    8. penyiapan dan pelaksanaan ujian kompetensi tingkat nasional; dan
    9. analisis dan tindak lanjut hasil monevin, assessment, dan ujian kompetensi.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala MEU mempunyai wewenang:
    1. mengusulkan kegiatan untuk pengembangan pendidikan; dan
    2. mengatur sistem penyelenggaraan dan pengelolaan proses pendidikan.
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala MEU mempunyai tanggungjawab:
    1. mewujudkan good practice dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan;
    2. menyusun RKA terkait kegiatan MEU setiap tahun
    3. membuat laporan akuntabilitas kinerja setiap bulan, triwulan dan akhir tahun;
    4. menilai sasaran kerja pegawai (SKP) bawahan;
    5. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan; dan
    6. bertanggungjawab kepada Dekan.

Sekretaris MEU

  1. Sekretaris MEU sebagaimana Pasal 10 ayat (3) mempunyai tugas membantu Kepala MEU dalam pengembangan kurikulum, pelaksanaan assessment, penyiapan learning resources, dan pengembangan SDM pendidikan.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana ayat (1), Sekretaris MEU mempunyai fungsi:
    1. membantu Kepala MEU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana Pasal 11 ayat (2)
    2. koordinasi kegiatan MEU dengan unsur organ FKIK yang terkait; dan
    3. pelayanan ketata-usahaan dan administrasi sistem penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris MEU mempunyai wewenang:
    1. mengusulkan kegiatan untuk pengembangan pendidikan; dan
    2. mengatur sistem penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi MEU.
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris MEU mempunyai tanggungjawab:
    1. menyediakan data untuk laporan akuntabilitas kinerja setiap bulan, triwulan dan akhir tahun;
    2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan; dan
    3. bertanggungjawab kepada Kepala MEU dan Dekan.

Seksi Kurikulum

  1. Seksi Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala MEU dalam merancang dan mengembangkan KPT dan sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Kurikulum mempunyai fungsi:
    1. perancangan dan pengembangan KPT kedokteran dan kesehatan sesuai SKDI, SPDI, SNPK, SN-Dikti, KKNI, dan visi FKIK Unwar dengan melibatkan stakeholder internal dan eksternal.
    2. perencanaan dan pengembangan sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan dengan pendekatan adult learning dan SPICES (Student-centered, Problem-based, Integrated, Community-based, Elective, and Systematic).
    3. perencanaan dan pengembangan sistem pengelolaan pendidikan kedokteran dan kesehatan berpedoman kepada RAISE (Relevance, Academic atmosphere, Internal management, Sustainability, and Effective);
    4. koordinasi perancangan dan pengembangan kurikulum meso dan mikro yang melibatkan tim pakar dan stakeholder terkait.
    5. koordinasi penyiapan learning resources berupa pedoman akademik, buku panduan pembelajaran (pogram sarjana dan profesi), panduan praktikum (biomedik dan keterampilan klinik), dan manual pembelajaran dengan melibatkan stekholder terkait sebagaimana huruf d;
    6. koordinasi dengan Koordinator Blok / Center Student Learning (CSL) untuk penyusunan blok-blok pembelajaran, study guide, dan log book dengan melibatkan Tim Pakar pada pendidikan program sarjana;
    7. koordinasi dengan Ketua KSM/Bagian untuk penyusunan study guide, log book, dan buku ajar dengan melibatkan Tim Pakar pada pendidikan program profesi;
    8. koordinasi dengan Prodi untuk penyelenggaraan blok pembelajaran pada pendidikan Program Sarjana yang dikoordinasikan oleh Koordinator Blok; dan
    9. koordinasi dengan Prodi dan Komkordik untuk pelaksanaan stase kepaniteraan klinik pada pendidikan Program Profesi yang dilaksanakan oleh Bagian/KSM.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Seksi Kurikulum mempunyai wewenang:
    1. mengusulkan rancangan kurikulum dan sistem pembelajaran; dan
    2. mengusulkan metode dan bentuk pembelajaran sesuai CPL dan profil lulusan.
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Seksi Kurikulum mempunyai tanggung-jawab;
    1. meyusun rancangan KPT kedokteran dan kesehatan sesuai SKDI, SPDI, SNPK, SN-Dikti, KKNI, dan visi FKIK Unwar;
    2. mengembangkan sistem pembelajaran dengan pendekatan adult learning dan SPICES;
    3. melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan; dan
    4. bertanggungjawab kepada Kepala MEU dan Dekan.

Seksi Assessment

  1. Seksi Assessment mempunyai tugas membantu Kepala MEU dalam merancang dan mengembangkan sistem assessment dan instrument evaluasi hasil pembelajaran.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana ayat (1), Seksi Assessment mempunyai fungsi:
    1. penyusunan panduan assessment hasil pembelajaran pada pendidikan Program Sarjana dan Program Profesi;
    2. penyusunan blue print soal computer-based test (CBT) untuk setiap Blok bersama Koordinator dan Sekretaris Blok serta pakar pemberi kuliah;
    3. koordinasi pengembangan bank soal CBT dan OSCE;
    4. review soal CBT untuk ujian first taker dan ujian remedial setiap Blok;
    5. penyusunan blue print soal-soal OSCE bersama Ketua Bagian terkait, Kordik dan kelompok dosen pada Bagian terkait;.
    6. review soal-soal OSCE untuk OSCE komprehensif pada pendidikan Program Sarjana dan try out OSCE pada pendidikan Program Profesi
    7. partisipasi aktif dalam item bank administrationuntuk review soal-soal CBT dan OSCE;
    8. review soal-soal CBT dan OSCE yang telah diujikan sebagai langkah untuk meningkatkan validitas soal;
    9. partisipasi aktif dalam Uji Tahap Bersama (UTB) dari uploading dan review soal CBT sampai denganpelaksnaan UTB secara online; dan
    10. koreksi perbaikan terhadap rancangan kegiatan Seksi Assessment.
  3. Dalam melakasanakan tugas dan fungsinya, Seksi Assessment mempunyai wewenang:
    1. mengusulkan rancangan sistem assessment dan evaluasi hasil pembelajaran;
    2. mengusulkan kelulusan blok pembelajaran sesuai CPL dan profil lulusan.
  4. Dalam melakasanakan tugas dan fungsinya, Seksi Assessment mempunyai tanggung-jawab;
    1. meyusun rancangan sistem assessment dan evaluasi hasil pembelajaran;
    2. mengembangkan bank soal CBT dan OSCE;
    3. melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan; dan
    4. bertanggungjawab kepada Kepala MEU dan Dekan.

Seksi Learning Resources & Staff Development

  1. Seksi Learning Resources & Staff Development mempunyai tugas membantu Kepala MEU dalam merancang dan mengembangkan sumber dan materi pembelajaran serta pengembangan kualifikasi dan kapasitas dosen.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana ayat (1), Seksi Learning Resources & Staff Development mempunyai fungsi:
    1. penyusunan skenario pembelajaran pada pendidikan Program Sarjana;
    2. penentuan referensi dan sumber pembelajaran untuk setiap blok pembelajaran dan stase kepaniteraan klinik;
    3. koordinasi penyediaan logistik pembelajaran dengan Subbagian Umum dan Perlengkapan (Subbag Umper) terkait pengadaan/pencetakan buku pedoman, buku panduan pembelajaran, buku log, buku ajar, serta materi pendidikan lainnya;
    4. koordinasi penyediaan logistik dan sistem pembelajaran lewat Ruang Baca, e-library, dan e-learning.
    5. koordinasi penyediaan bahan evaluasi proses pembelajaran dengan Subbag. Umper terkait pengadaan formulir untuk penilaian bentuk dan metode pembelajaran pada pendidikan Program Sarjana dan Profesi;
    6. koreksi perbaikan terhadap rancangan dan rencana kegiatan MEU
    7. koordinasi penyediaan data dan informasi tentang portofolio mahasiswa dan dosen dengan melibatkan semua Subbag di Bagian TU;
    8. koordinasi dengan Prodi dan Tim BK untuk penyediaan daya dukung kebutuhan mahasiswa bermasalah;
    9. penyiapan aturan daya dukung yang dibutuhkan untuk proses pendidikan;
    10. analisis dan rencana tindak lanjut masukan dari stakeholder yang berasal dari kotak saran dan e-complaint.
    11. perancangan dan pengembangan kapasitas dan kualifikasi dosen lewat in house training, short course, magang, dan pendidikan lanjutan.
    12. koordinasi pelaksanaan benchmarking sesuai kebutuhan pengembangan pendidikan.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Seksi Learning Resources & Staff Development mempunyai wewenang;
    1. mengusulkan peningkatan kuantitas dan kualitas logistik pembelajaran sesuai kebutuhan pengembangan pendidikan; dan
    2. merekomendasikan peningkatan jumlah serta pengembangan kualifikasi dan kapasitas dosen untuk peningkatan mutu pendidikan.
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Seksi Learning Resources & Staff Development mempunyai tanggungjawab:
    1. mewujudkan good practice (praktik baik) dalam penyediaan learning resources;
    2. menyusun perencanaan kebutuhan learning resources dan SDM pendidikan mengacu kepada Renstra FKIK Unwar;
    3. melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan; dan bertanggungjawab kepada Kepala MEU dan Dekan.

Program Kerja Medical Education Unit:

AKTIVITAS RENCANA AKSI
Mengembangkan KBK secara berkelanjutan sesuai VMTS Menyusun buku/modul blok semester VIII
Menyusun buku/modul blok elective semester VIII
Mengembangkan buku/modul blok semester I, II, III, IV, V, VI dan VII
Menyusun buku manual keterampilan klinik semester VIII
Mengembangkan buku manual keterampilan klinik semester I, II, III, IV, V, VI, VII dan Komprehensif
Mengembangkan sistem pembelajaran berbasis SCL secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan IPTEK Melakukan pembuatan video ajar
Meningkatkan aktivitas distance learning menggunakan metode e-learning Mengelola e-learning secara efektif dan efisien
Mengelola distance learning secara efektif dan efisien
Meningkatkan sistem evaluasi pembelajaran mengacu kepada penguasaan kompetensi Melakukan review soal ujian blok utama
Melakukan review soal minitest
Melakukan penyusunan soal OSCE
Melakukan review soal OSCE
Menyusun soal ujian blok yang diterima
Melakukan proses review soal AIPKI regional wilayah V
Melakukan pengembangan progress test
Melakukan pengelolaan bank soal instutusi
Melakukan pengembangan soal TO CBT UKMPPD
Pengelolaan soal OSCE
Mengembangkan kompetensi dokter Melaksanakan pelatihan pembuatan soal CBT dan skill
Melaksanakan pelatihan instruktur keterampilan klinik
Melaksanakan pelatihan dosen klinik (bedside teaching, mini-Cex atau lainnya)
Melaksanakan pelatihan penguji dan pelatih pasien standar OSCE UKMPPD
Melaksanakan pelatihan tutor
Mengembangkan staf dalam bidang pendidikan Melaksanakan pelatihan pengembangan MEU
Melaksanakan pelatihan pengembangan kurikulum
Melaksanakan pelatihan pengembangan asesmen
Melaksanakan pelatihan pengembangan Learning Resources and Staff Development

footer.jpg