UNIT PENJAMINAN MUTU

FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS WARMADEWA

 

PROFIL SINGKAT UPMF

Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) bertugas meningkatkan mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem penjaminan mutu dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Fakultas, sehingga tercapai mutu akademik yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Tugas pokok UPMF sesungguhnya menyelaraskan antara apa yang menjadi standar mutu yang diharapkan dan kenyataan implementasinya di lapangan. Tentu saja tugas UPMF dan posisinya sangat strategis oleh karena Rencana Strategis (Renstra) Fakultas serta program yang menyertainya akan disusun berdasarkan kajian kegiatan yang dilaksanakan Fakultas sebelumnya. Rencana strategis yang disusun oleh Fakultas haruslah mempertimbangkan kajian yang dilaksanakan UPMF selain memperhatikan faktor pendukung yang lainnya.

 

LANDASAN KEBIJAKAN PENJAMINAN MUTU

  1. Undang-undang
  2. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
  3. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional,
  4. Akreditasi Program Studi Sarjana, Magister dan Doktor oleh BadanAkreditasi Nasional, 2009.Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Universitas Warmadewa Tahun 2009.

 

VISI, MISI, TUJUAN , TARGET/SASARAN

Visi

Menjadikan budaya mutu sebagai landasan bagi civitas akademika dan pegawai untuk meningkatkan dan mengembangkan mutu Fakultas

 

Misi

  1. Mengembangkan sistem penjaminan mutu Fakultas untuk keberhasilan pelaksanaan program internal sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  2. Membangun sikap dan perilaku sivitas akademika dan pegawai yang berwawasan mutu dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  3. Membangun suasana akademis yang dapat menjamin terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bermutu.

 

Tujuan

  1. Terlaksananya penjaminan mutu akademik sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
  2. Terjaminnya kepuasan pemangku kepentingan sesuai dengan mutu yang ditetapkan Fakultas.
  3. Terlaksananya suasana akademik sesuai dengan standar mutu.

 

Target/ Sasaran

 Terbentuk dan berfungsinya UPM Fakultas.

  1. Tersusunnya dokumen penjaminan mutu.
  2. Tersusun program penjaminan mutu dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  3. Sivitas akademika dan pegawai mengerti dan memahami budaya mutu.
  4. Pemangku kepentingan puas terhadap mutu Fakultas

 

STRUKTUR ORGANISASI

Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) adalah unit normatif Fakultas yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan penjaminan mutu Fakultas sesuai SPMI dan standar kebijakan Fakultas. UPMF dipimpin oleh seorang Kepala dibantu seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Dekan dengan persetujuan Yayasan. UPMF membawahi 2 (dua) Bidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Dua bidang yang berada di bawah UPMF adalah Seksi Pengkajian dan Pengembangan serta Seksi Monitoring dan Evaluasi. UPMF berkoordinasi dengan Gugus Kendali Mutu Program Studi (GKM Prodi) sebagai Tim Ad Hoc untuk pelaksananaan penjaminan mutu di Prodi. UPMF berkoordinasi dengan pimpinan Fakultas, Prodi, dan semua unit kerja di lingkungan FKIK Unwar untuk pelaksanaan penjaminan mutu serta monitoring dan evaluasi internal (monevin).

 

TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN WEWENANG UPMF

Kepala UPMF mempunyai tugas memimpin pelakasanaan pengawasan dan pengendalian mutu penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan akademik dan non-akademik, mengacu kepada SPMI dan standar kebijakan Fakultas. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, UPMFmempunyai fungsi:

  1. perencanaan penjaminan mutu internal mengacu kepada visi, misi, tujuan dan sasaran institusi;
  2. penyusunan standar penjaminan mutu internal (SPMI) akademik dan non-akademik fakultas
  3. penyelenggaraan pelatihan, konsultasi, pendampingan dan koordinasi di bidang penjaminan mutu fakultas;
  4. penyelenggaraan monev internal secara berkelanjutan;
  5. penyelenggaraan audit mutu internal (AMI) akademik dan non-akademik secara berkelanjutan mengacu kepada SPMI dan kebijakan fakultas
  6. koordinasi dengan Badan Penjaminan Mutu (BPM) Unwar untuk pelaksanaan audit mutu akademik internal (AMAI) dan audit mutu non-akademik internal (AMNAI) secara berkala;
  7. koordinasi dengan GKM Prodi untuk pelaksanaan monev internal kinerja Prodi;
  8. koordinasi untuk memperoleh umpan balik dari stakeholder internal dan eksternal terkait mutu pelayanan institusi;

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala UPM mempunyai wewenang:

  1. mengusulkan kepada Dekan terkait kebutuhan pelaksanaan penjaminan mutu;
  2. meminta Prodi dan semua unit kerja di lingkungan FKIK Unwar untuk melakukan audit mutu internal (AMI);
  3. menyampaikan kepada Dekan hasil temuan AMI; dan
  4. mengusulkan pelaksanaan rapat tinjauan manajemen (RTM) kepada Dekan untuk penentuan tidak lanjut hasil temuan AMI.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala UPM mempunyai tanggungjawab:

  1. mewujudkan good practice penjaminan mutu fakultas dan PS.;
  2. memberikan umpan balik kepada Dekan dan Ka. Prodi terkait hasil temuan AMI;
  3. melaksananya AMI secara berkelanjutan sesuai SPMI dan kebijakan fakultas;
  4. menyusun laporan akuntabilitas kinerja UPMF;
  5. menjamin kebenaran dan ketepatan laporan hasil kegiatan AMI; dan
  6. berkoordinasi dengan Dekan.

 

Sekretaris UPMF mempunyai tugas membantu kepala UPMF dalam koordinasi kegiatan pengawasan dan pengendalian mutu penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan akademik dan non-akademik. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Sekretaris UPMF mempunyai fungsi:

  1. pelayanan administrasi penyelenggaraan kegiatan UPMF;
  2. pemutakhiran dan pemeliharaan data penjaminan mutu berbasis IT;
  3. analisis dan penyajian data hasil kegiatan penjaminan mutu;
  4. koordinasi pelakasanaan monev internal kegiatan UPMF.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris UPMF mempunyai wewenang:

  1. meminta data dari unit kerja di lingkungan FKIK Unwar; dan
  2. mengusulkan kegiatan RTM untuk tindak lanjut hasil temuan penjaminan mutu.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris UPMF mempunyai tanggungjawab:

  1. membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan;
  2. membuat laporan akuntabilitas kinerja UPMF setiap semester dan akhir tahun.
  3. bertanggungjawab kepada Rektor.

 

Kepala Seksi Pengkajian dan Pengembangan UPMF mempunyai tugas membantu kepala UPMF dalam memimpin pengkajian dan pengembangan penjaminan mutu Prodi dan semua unit kerja di lingkungan FKIK yang mengacu kepada SPMI dan kebijakan Fakultas. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kepala Seksi Pengkajian dan Pengembangan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kajian dan pengembangan penjaminan mutu Prodi dan unit kerja di lingkungan FKIK Unwar;
  2. pelaksanaan kajian standar mutu untuk peningkatan mutu akademik dan nonakademik;
  3. penyusunan standar penjaminan mutu internal (SPMI) yang mengacu kepada SN-Dikti;
  4. koordinasi perolehan nilai maksimal setiap indikator standar/kriteria borang akreditasi;
  5. pelaksanaan monev internal terhadap semua kegiatan Bidang Pengkajian dan Pengembangan UPMF;
  6. koordinasi penyusunan berbagai dokumen untuk kebutuhan akreditasi;
  7. pemutakhiran dan pemeliharaan data hasil kajian dan pengembangan mutu berbasis IT
  8. analisis dan penyajian data hasil kajian dan pengembangan mutu.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Seksi Pengkajian dan Pengembanganmempunyai wewenang:

  1. mengusulkan kegiatan untuk peningkatan standar mutu Prodi dan unit kerja di lingkungan FKIK Unwar; dan
  2. meminta Prodi dan unit kerja di lingkungan FKIK Unwar untuk membuat dan menyiapkan dokumen hasil kegiatan.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Seksi Pengkajian dan Pengembanganmempunyai tanggungjawab:

  1. menyediakan dokumen SPMI yang mengacu kepada SN-Dikti;
  2. membuat laporan pertanggungjawaban untuk setiap kegiatan;
  3. membuat laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir semester dan akhir tahun;
  4. bertanggungjawab kepada Kepala UPMF.

 

Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi UPMF mempunyai tugas membantu kepala UPMF dalam memimpin penyelenggaraan monitoring dan evaluasi Prodi dan semua unit kerja di lingkungan FKIK Unwar yang mengacu kepada SPMI dan kebijakan Fakultas. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana audit mutu Prodi dan unit kerja di lingkungan FKIK Unwar;
  2. menyusunan intrumen untuk audit mutu internal (AMI);
  3. pelaksanaan AMI untuk kegiatan akademik dan nonakademik;
  4. pelaksanaan monev internal terhadap semua kegiatan Seksi Monitorig dan Evaluasi UPMF;
  5. koordinasi penyusunan berbagai dokumen hasil monev untuk kebutuhan akereditasi;
  6. pemutakhiran dan pemeliharaan data hasil monev dalam SIM-T berbasis IT;
  7. analisis dan penyajian data hasil kajian dan pengembangan mutu.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai wewenang:

  1. mengusulkan kegiatan monev untuk peningkatan mutu Prodi dan unit kerja di lingkungan FKIK Unwar; dan
  2. meminta Prodi dan unit kerja di lingkungan FKIK Unwar untuk mendokumentasikan hasil kegiatan monev.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tanggungjawab:

  1. menyediakan dokumen hasil monev untuk Prodi dan semua unit kerja di lingkungan FKIK Unwar;
  2. membuat laporan pertanggungjawaban untuk setiap kegiatan;
  3. membuat laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir semester dan akhir tahun;
  4. bertanggungjawab kepada Kepala UPMF.