BIMBINGAN DAN KONSELING

Sebagai salah satu bentuk layanan kepada mahasiswa, dilakukan proses bimbingan yang bertujuan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan masalah akademik dan non-akademik. Untuk masalah yang menghambat proses pembelajaran diberikan pelayanan dalam bentuk konseling. Dekan FKIK Unwar menetapkan Dosen Pembimbing Akademik (PA) setiap tahun akademik dengan Surat Keputusan Dekan FKIK Unwar. Untuk melakukan konseling, dibentuk Unit Bimbingan dan Konseling (BK) dibawah koordinasi wakil dekan III yang tercantum dalam SK Yayasan Nomor 42/YAS.KORPS/I/2017 tentang organisasi dan tata kelola FKIK Unwar.

Kegiatan bimbingan berupa konsultasi mahasiswa tentang masalah akademik dan non-akademik dilakukan oleh dosen PA. Setiap dosen membimbing tidak lebih dari 15 orang mahasiswa dari semester yang berbeda. Proses bimbingan dilakukan minimal 4 kali setiap semester sesuai dengan jumlah Blok yang berlangsung di semester tersebut dengan tujuan untuk memberikan bimbingan tentang kesulitan mahasiswa dalam pemahaman materi Blok. Apabila dalam satu semester terdapat lebih dari 4 Blok atau mahasiswa mendapatkan kesulitan dalam menghadapi masalah tertentu, bimbingan dapat diberikan lebih dari 4 kali dalam satu semester. Dalam hal dosen pembimbing akademik tidak dapat memberikan bimbingan dalam menangani masalah yang dihadapi oleh mahasiswa, dosen pembimbing akademik menyampaikan kepada Ketua Prodi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dalam kasus tersebut Ketua Prodi mengirimkan mahasiswa yang bermasalah ke Unit Bimbingan dan Konseling.

Proses bimbingan konseling kepada mahasiswa dan orang tua mahasiswa